Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan
    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Lanjutan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Kegiatan ini dilakukan di ruang baca Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Selasa (07/02/2023).
    Warga binaan pemasyarakatan yang sebagian besar mendapat kesempatan untuk di Litmas lanjutan terlihat antusias dan kooperatif dalam pelaksaan asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. "Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas ini selalu saya ikuti dengan baik karena saya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas diri saya dan meninggalkan masa lalu saya yang kelam, " ujar BS, salah satu warga binaan pemasyarakatan.
    Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas. Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan di dalam lapas agar tetap kondusif, setiap seksi Lapas Pekanbaru berikan pengarahan dan pembinaan kepada pemuka dan tamping sebelum memulai pekerjaan. Pejabat struktural dan pegawai menekankan kepada seluruh tamping dan pemuka agar tetap menjadi contoh yang baik serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.
    Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 5 dan 7 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemuka dan tamping. Pertama syarat untuk menjadi pemuka sebagai berikut :
    1. Masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun
    2. Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Pernah diangkat sebagai tamping paling sedikit 6 (enam) bulan
    6. Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus
    7. Mempunyai bakat memimpin
    8. Mempunyai jiwa social
    Kemudian syarat untuk menjadi tamping sebagai berikut :
    1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan
    2. Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Mempunyai kecakapan dan keteramilan khusus
    Diingatkan juga bahwa tamping dan pemuka adalah merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bertemu Keluarga Warga Binaan, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jawa Tengah Raih Predikat Terbaik...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Tags