Pidana 20 tahun, WBP Lapas Maksimum Narkotika mendapatkan Litmas Lanjutan dari PK Bapas Nusakambangan

    Pidana 20 tahun, WBP Lapas Maksimum Narkotika mendapatkan Litmas Lanjutan dari PK Bapas Nusakambangan
    Pidana 20 tahun, WBP Lapas Maksimum Narkotika mendapatkan Litmas Lanjutan dari PK Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien dewasa pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Kegiatan penggalian data penelitian kemasyarakatan (Litmas) pembinaan lanjutan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada salah satu WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan ) yang dilaksanakan di Lapas Maksimum Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Senin (11/12/2023).
    Penggalian data Litmas ini tidak lepas dari amanat Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang ‘Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan’ pasal 11 huruf a yang mensyaratkan terdapat rekomendasi litmas dan hasil sidang TPP dalam pembinaan narapidana di Lapas Maksimum. Hal ini di perlukan agar setiap program pembinaan yang dilakukan dapat tepat guna dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 
    Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pembinaan lanjutan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dimaksudkan untuk menggali informasi mengenai hasil perkembangan perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan indikator keberhasilan pembinaan. Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas adalah dengan cara wawancara langsung kepada WBP untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi WBP sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang WBP dan informasi dari Wali Pemasyarakatan (Walipas). Hasil penggalian data yang dituangkan dalam Litmas lanjutan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diperlukan untuk membantu memberikan rekomendasi bagi Lapas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan pada saat akan menurunkan WBP ke Lapas yang mempunyai tingkat keamanan Medium Security. 
    Program pembinaan di Lapas Maksimum lebih memfokuskan pada 4 pembinaan kepribadian seperti :  pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kesadaran hukum dan konseling psikologi. Pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam melakukan penggalian data Litmas juga di tuntut untuk memberikan dorongan bagi WBP untuk berperilaku baik selama menjalani masa pidana. 
    “ Istiqomah dalam kebaikan, semangat dan taati segala peraturan yang berlaku untuk kebaikan sekarang dan masa depanmu”, ujar Ega PK Bapas Nusakambangan.  
    Selama proses penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga mengamati kondisi psikologis WBP melalui observasi dan wawancara yang mendalam,  mengingat potensi stres akibat keterbatasan dalam berkegiatan di Lapas Maksimum Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga WBP agar tetap memiliki optimisme dalam menjalani pembinaan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan

    Komentar

    Berita terkait