PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data Litmas Program Pembebasan Bersyarat

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data Litmas Program Pembebasan Bersyarat
    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data Litmas Program Pembebasan Bersyarat

    Cilacap – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penelitian kemasyarakatan (litmas) usulan pembebasan bersyarat bagi warga binaan di Lapas Cilacap. Penggalian data dilaksanakan dengan studi dokumen dan wawancara dengan warga binaan, walipas, serta petugas lapas. Pada hari Kamis, 26 Januari 2023 salah seorang PK Bapas Nusakambangan, Endang Sriningsih melaksanakan litmas pada WBP yang terlibat tindak pidana Perlindungan Anak. Sebut saja Riki, seorang pria berusia 21 tahun, Kamis (26/01/2023).

    “Sekarang saya sangat menyesalkan perbuatan saya, saya tidak mau mengulang lagi, saya sudah tobat.” ungkap Riki dengan raut penuh kesedihan. 

    Pemberian program integrasi berupa pembebasan bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dewasa dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dalam meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

    Sesuai dengan pasal 83 huruf (h) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yaitu dengan kelengkapan dokumen surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: (1) Klien pemasyarakatan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, serta (2) Bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi klien pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

    Berdasarkan pasal tersebut, alamat penjamin harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau mendapatkan surat keterangan domisili dari RT dan RW dan juga harus ada surat jaminan atau persetujuan dari Lurah atau Kepala Desa tempat tinggal penjamin. Salah satu syarat administratif dalam pemberian rekomendasi Pembebasan Bersyarat (PB) dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan adalah adanya surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga atau wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan.

    Pada akhir wawancara, Endang juga menjelaskan peran pentingnya penjamin dan kunjungan yang akan dilakukan. Kunjungan penjamin diperlukan dalam penyusunan litmas guna mengetahui kelayakan penjamin dalam membantu dalam membimbing dan mengawasi klien selama mengikuti program Integrasi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Beri Penguatan Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Barokah, Bapas Nusakambangan Sisihkan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Dukung Pembinaan, Kemenag, DWP dan IPARI Gelar Bakti Sosial di Lapas Permisan

    Tags